Saturday, April 20, 2024
   
TEXT_SIZE

Batas Waktu Penerimaan Usul Kenaikan Pangkat Dosen PNS

Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta

se Kopertis Wilayah VI

Jawa Tengah

 

Memperhatikan surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Nomor : D 26-30/V.6-4/99 tanggal 7 Januari 2016 dan Surat Kepala Biro Sumber Daya Manusia Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor : 5580/A2/KP/2016 tanggal 5 Februari 2016 perihal tersebut pada pokok surat, dan untuk memperlancar pelayanan administrasi kepegawaian khususnya mengenai kenaikan pangkat Reguler dosen PNS dipekerjakan yang dimungkinkan/telah memenuhi persyaratan untuk dapat diusulkan kenaikan pangkatnya setingkat lebih tinggi, dengan hormat kami sampaikan batas waktu  pengusulan kenaikan pangkat reguler ke Kopertis Wilayah VI sebagai berikut :


Selengkapnya: Surat Edaran || Lampiran Tanda Terima Berkas  

COMMUNITY

Materi Pelatihan